Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PEJABAT DAN NARKOBA, APAKAH INDONESIA DARURAT NARKOBA??

 

Saat ini sedang viral – viralnya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi sorotan publik gara-gara lima orang anggotanya ditangkap sedang berpesta narkoba di ruangan hiburan Hotel A Kota Kisaran, Sabtu (7/8/2021). Mereka tidak bisa berkelit karena dinyatakan positif menggunakan barang haram berjenis ekstasi.

Total ada 17 orang yang ditangkap Polres Asahan. 12 orang lainnya adalah rekanan anggota DPRD Labura termasuk 8 orang wanita muda. Informasi yang beredar di lapangan, ke-8 wanita yang menemani para anggota dewan bukan pelayan hotel atau tempat hiburan di Kisaran. Para wanita dibawa langsung dari Kabupaten Labura. Dalam rekaman detik-detik penangkapan para wanita ini langsung berbalik badan ketika petugas menggerebek lokasi.

Banyak masyarakat yang menyesalkan kegiatan para anggoda dewan ini, dimana mereka dugem dan pesta narkoba saat adanya pemberlakuan PPKM. Terlebih adanya partai yang membawa nama Islam, yang dari dulu merupakan partai Islam. Atas kejadian tersebut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi bereaksi dan mengatakan sebagai wakil rakyat seharusnya anggota DPRD dapat memberikan contoh baik di tengah PPKM, bukan sebaliknya. Karena itu, DPP PPP akan memberikan tindakan tegas menyikapi adanya anggota fraksi mereka yang turut terlibat dalam pesta narkoba. Dan ketua DPP PPP menyatakan bahwa partainya akan menjatuhkan sanksi pemecetan. Sementara itu partai – partai yang lain yang anggotanya terlibat dalam kasus tersebut sampai saat ini belum menyatakan sikap atas anggotanya yang melakukan pesta narkoba tersebut. Bahkan ada salah satu dari lima anggota DPRD tersebut yang pernah terkena razia dengan kasus serupa.

Hal ini membuktikan bahwa Narkoba telah merambah ke semua kalangan masyarakat, baik masyarakat biasa sampai ke Tokoh masyarakat dan Para Pejabat. Untuk Pejabat pemerintah pada Juni lalu Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara, ditangkap polisi di Medan gara-gara narkoba,Yafeti ditangkap di Jalan Adam Malik, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (13/6)

Penangkapan itu dilakukan saat polisi menggerebek tempat hiburan yang masih beroperasi selama PPKM di Medan. Ada 71 orang yang diamankan di tempat hiburan itu. Sebanyak 51 orang di antaranya positif sabu dan ekstasi berdasarkan hasil tes urine. Salah satu yang positif narkoba adalah Yafeti.

Penangkapan itu dilakukan saat polisi menggerebek tempat hiburan yang masih beroperasi selama PPKM di Medan. Ada 71 orang yang diamankan di tempat hiburan itu. Sebanyak 51 orang di antaranya positif sabu dan ekstasi berdasarkan hasil tes urine. Salah satu yang positif narkoba adalah Yafeti.

Padahal Presiden Joko Widodo telah mencanangkan perang terhadap narkotika, War Of Drugs saat acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Istana Negara. Presiden Joko Widodo juga menyerukan berbagai pihak untuk lebih gencar melakukan pemberantasan narkoba. Pemberantasan barang haram itu dinilai mendesak karena angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak pernah habis.

Presiden meminta semua pihak bekerja serius dalam memerangi narkoba. Siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut, kata Presiden, harus ditindak tegas. Terlebih apabila ada aparat pemerintah yang menjadi bekingbandar narkoba.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN sudah mencanangkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015. Namun, hingga kini target itu masih hanya sebatas mimpi. Kepala BNN Anang menyayangkan masyarakat yang masih menganggap biasa persoalan yang terkait dengan peredaran dan penggunaan narkoba. Padahal, dia berkali-kali mengingatkan Indonesia sudah dalam keadaan darurat narkoba. Pengguna Narkoba pun bervariasi, mulai dari pengangguran, artis, politisi, pejabat, polisi, tentara, hingga pengusaha. Setiap harinya, ada 40 sampai 50 orang pecandu narkoba yang meninggal. Kerugian material yang ditimbulkan narkoba diperkirakan mencapai Rp 63 triliun per tahun yang mencakup belanja narkoba, barang yang dicuri untuk membeli narkoba, biaya pengobatan dan biaya rehabilitasi.

Bila kita melihat Provinsi Sumatera Utara saat ini ada sekitar 1,5 juta jiwa terpapar narkoba ini diungkapkan oleh Komisi A DPRD Sumatera Utara dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan  Narkotika Nasional Sumatera Utara dan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Kamis (4/2). Komisi A berpendapat bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak serius dalam menangani persoalan narkoba yang kini menjadi salah satu masalah utama di masyarakat. Karena memang saat ini Narkoba telah mencapai ke masyarakat bawah dan sampai ke dusun – dusun atau pelosok – pelosok daerah.

Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah yang sangat serius yang menimpa Negara Indonesia, kasus peredaran Narkoba masih sangat tinggi. Narkoba jenis sabu – sabu saat ini merupakan yang tertinggi peredarannya saat ini dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia saat ini mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Akan tetapi Kepolisian dan BNN tidak cukup untuk memerangi peredaran Narkoba. Dibutuhkan peran dari berbagai Pihak dalam membrantas narkoba, misalnya peran dari Tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta pemerintahan desa sampai ke tingkat dusun atau tingkat RT. Masyarakat biasa juga harus berperan aktif dalam pembrantasan Narkoba, harus segera melaporkan ke RT atau kepala Dusun apabila di daerahnya ada indikasi penggunaan Narkoba.

Menurut saya upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dapat dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama,  Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.

 

Diolah dari berbagai sumber

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "PEJABAT DAN NARKOBA, APAKAH INDONESIA DARURAT NARKOBA??"