Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DAMPAK PENGGUNAAN MASKER SEKALI PAKAI BAGI LINGKUNGAN

 


Semenjak adanya  Covid-19 mewabah di seluruh Dunia, dan adanya Prokes yang mewajibkan kita untuk memakai masker jika ingin bepergian. Dan  masker menjadi kebutuhan utama bagi setiap orang. Masker medis atau masker sekali pakai merupakan salah satu media penghambat penularan virus corona yang dianjurkan oleh WHO. Namun limbah masker sekali pakai ini justru menimbulkan persoalan baru. Masker ini membawa masalah bagi lingkungan. Pasalnya, sampah masker kini jumlahnya sangat banyak sementara pengelolaanya belum memadai.

Kita dapat melihat dimana – mana sampah bekas masker telah berserakan dan dibuang sembarangan baik didarat ataupun dilaut, dan telah banyak media dan pemerhati lingkungan yang telah memberitakan ini baik melalui media massa maupun media sosial, tapi sepertinya belum ada perlakukan yang serius untuk menangani limbah masker ini.

Di Jakarta, memang semenjak adanya Covid – 19 rata-rata jumlah sampah dari rumah dan dari aktifitas ekonomi menurun. Akan tetapi, sampah masker dan sarung tangan sekali pakai justru meningkat. Menanggapi hal ini, pemerintah diminta memperhatikan atau mengimbau para petugas persampahan dan juga pemulung untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Hal itu disampaikan oleh Peneliti di Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ajeng Arum Sari PhD. "Jumlah sampah masker dan sarung tangan sekali pakai yang meningkat ini bisa menjadi sumber penyakit baru," kata Ajeng dalam diskusi online bertajuk Hari Bumi: Penanganan Sampah atau Limbah Medis Terkait, Rabu (22/4/2020).

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) termasuk di dalamnya pedoman pengelolaan masker sekali pakai. Demikian juga Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat. Adapun penanganan dari limbah B3 Menurut Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup sebagai berikut :

1. Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan

a.   melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan tertutup paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan

b.      Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan Limbah B3:

 1) Fasilitas insenerator dengan suhu pembakaran minimal 800⁰C

 2) Autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder)

c.    Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label Limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk selanjutnya diserahlkan kepada pengelola Limbah B3

2. Limbah infeksius yang berasal dari ODP yang berasal dari rumah tangga

a.   Mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah APD antara lain berupa masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri

b.      Mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup

c.       Mengangkut dan memusnahkan pada pengolahan Limbah B3

d.   Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat, sebagai berikut:

1)      Limbah APD antara lain berupa masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”

2)  Petugas dari Dinas yang bertanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah Limbah B3. 

3)   Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga

a.     Seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khususnya masker, sarung tangan, dan safety source yang setiap hari harus disucihamakan;

b.     Dalam upaya mengurangi timbulan sampah masker, maka kepada masyarakat yang sehat dihimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari;

c.    Kepada masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai (disposable mask) diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan; dan

d.    Pemerintah daerah menyiapkan tempat sampah / drop box khusus masker diruang publik.

Berdasarkan kedua pedoman tersebut, apa saja yang harus kita lakukan terhadap masker bekas sekali pakai yang sudah tidak digunakan??

Pertama, kita harus tahu dulu siapa pengguna masker tersebut. Apabila masker sekali pakai digunakan oleh orang sakit / pasien, baik sudah berstatus positif, masih PDP atau bahkan ODP maka masker tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 infeksius/limbah medis, yang mana penanganannya sesuai dengan penanganan limbah B3. Jika pasien dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit, tentunya pengelolaan masker bekas sudah terintegrasi dengan pengelolaan limbah rumah sakit lainnya sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan. Masker bekas sekali pakai tersebut dapat langsung dibuang ke tempat sampah dengan label infeksius.

Kedua, masker bekas pakai dari ODP ataupun PDP yang melakukan isolasi mandiri di rumah, sesuai dengan SE Menteri LHK, masker tersebut harus dipisahkan dari sampah rumah tangga lainnya, dikemas tersendiri menggunakan wadah/plastik yang tertutup rapat dan diberi label “Limbah Infeksius”. Tidak hanya masker, tapi sarung tangan dan baju pelindung  diri juga harus dikelola dengan cara tersebut di atas. Untuk pengambilannya bisa berkoordinasi dengan petugas pelayanan kesehatan terdekat/sanitarian puskesmas yang terdekat.

Ketiga, masker bekas yang dipakai oleh orang sehat.  Untuk mengurangi timbulan sampah, dihimbau agar masyarakat dapat beralih menggunakan masker kain yang dapat diguna ulang. Apabila terpaksa menggunakan masker sekali pakai, maka harus dilakukan pengelolaan yang baik untuk mencegah penyalahgunaan masker bekas.


Merusak masker dimaksudkan untuk menghindari dari perbuatan orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk di bersihkan dan di jual kembali ke masyarakat karena banyaknya permintaan masker di masyarakat.

Selain bahaya penularan penyakit akibat adanya Virus atau Bakteri yang ada di Masker, masker juga sangat berbahaya bagi hewan – hewan liar di Alam. Ada banyak peristiwa yang menunjukkan masker menimbulkan masalah bagi hewan. 


Di Inggris, seekor burung camar tidak bisa bergerak selama seminggu karena kakinya tersangkut di tali masker sekali pakai. Tali telah mengencang di sekitar kaki burung hingga membuat persendiannya bengkak dan sakit.


Seorang konservasionis di Brasil bahkan menemukan masker di dalam perut penguin yang sudah mati. Ada pula ikan buntal yang mati di pantai Miami karena terperangkap masker.




Tak jauh berbeda, aktivis lingkungan di Prancis menemukan seekor kepiting mati karena terjerat masker di laguna air asin dekat Mediterania.

Melihat fakta-fakta tersebut, dampak terbesar dari masker mungkin terjadi di perairan. Menurut data kelompok lingkungan OceansAsia, lebih dari 1,5 miliar masker masuk ke lautan dunia pada tahun 2020. Diperkirakan sebanyak 52 miliar masker diproduksi secara global pada tahun lalu. Selain itu, limbah dari pandemi dikatakan telah menyumbang 6.200 ton sampah tambahan yang mencemari laut.

Tak hanya masker, sarung tangan juga menjadi masalah baru. Menurut kepala ilmuwan Ocean Conservacy George Leonard, masker dan sarung tangan sangat bermasalah bagi makhluk laut. "Sarung tangan bisa disalahartikan oleh hewan seperti penyu sebagai makanannya,” kata Leonard kepada South China Morning Post.

Para pegiat lingkungan mendesak masyarakat dunia untuk membuang masker dengan benar dan memotong talinya untuk mengurangi risiko hewan terjerat.

OceansAsia, organisasi konservasi laut, mengampanyekan penggunaan masker yang bisa dicuci agar dapat mengurangi sampah masker sekali pakai. Organisasi itu juga meminta pejabat negara memberikan denda pada orang-orang yang membuang sampah sembarangan.

Adapun cara untuk mengurangi dampak masker ini, Berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan, langkah – langkah pengelolaan masker bekas dari masyarakat adalah :

           Adapun cara untuk mengurangi dampak masker ini, Berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan, langkah – langkah pengelolaan masker bekas dari masyarakat adalah :

1.        Mengumpulkan masker bekas sekali pakai

2.   Melakukan desinfeksi terhadap masker  bekas tersebut. Desinfeksi masker bisa dilakukan dengan merendam masker dalam larutan desinfektan, klorin atau pemutih.

3.       Merubah bentuk masker. Setelah dilakukan desinfeksi, masker harus digunting atau dirusak agar tidak dimanfaatkan kembali.

4.    Buang ke tempat sampah domestik setelah dibungkus plastik yang rapat. Sesuai dengan edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apabila Pemerintah telah menyediakan tempat sampah/drop box khusus masker di ruang publik, masyarakat bisa membuang masker sekali pakai tersebut di tempat sampah khusus masker yang telah disediakan.

5. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah melakukan pengelolaan masker.

Jadi mulai sekarang, ikutin Pedoman Kementerian Kesehatan demi kebaikan bersama dan Tetap Jaga Lingkungan demi Kelangsungan Hidup Satwa baik di Darat maupun di Laut, Karena pada dasarnya kita saling membutuhkan.

Posting Komentar untuk "DAMPAK PENGGUNAAN MASKER SEKALI PAKAI BAGI LINGKUNGAN"