PENYEBAB DAERAH MENGALAMI TEKANAN FISKAL
Pada tahun anggaran 2026 ini
banyak pemerintah daerah (pemda) mengungkapkan tentang tekanan fiskal yang
mereka hadapi. Sebagian besar merupakan kabupaten/kota. Tekanan tersebut ada
yang sedang, ada yang berat. Yang berat bahkan tidak mampu membayar gaji
pegawai termasuk pegawai PPPK. Sebagai contoh saja Pemerintah Provinsi Maluku
Utara, Kabupaten Purwakarta, dan hampir semua pemerintah kabupaten/kota di Jawa
Tengah yang blak-blakan kesulitan membayar gaji pegawai. Bahkan, Menteri
Keuangan Purbaya sendiri memperkirakan ada sekitar 490 pemerintah daerah yang mengalami
tekanan fiscal dan butuh bantuan dalam pembayaran gaji dan operasional minimum.
Apabila tahun Anggaran 2027 TKD masih seperti tahun 2026 maka bisa jadi daerah
akan mengalami tekanan fiscal yang cukup parah.
Akan tetapi, dengan permasalahan
yang begitu nyata, solusi atas tekanan fiskal daerah tidak kunjung jelas.
Alih-alih menjalankan prinsip kemitraan dan komplementer, hingga kini yang
tampak barulah sekadar memantulkan balik masalah itu. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
daerah sampai saat ini hanya meminta untuk terus melakukan efisiensi. Pemerintah
Daerah mungkin telah melakukkan penyisiran dan melakukan pemangkasan –
pemangkasan anggaran terhadap anggaran yang dianggap tidak memiliki manfaat langsung
kepada masyarakat. Sebenernya Respons seperti itu harus segera dihentikan
karena daerah tidak memiliki sumber pendapatan baru, sementara sumber daya yang
ada di daerah pajaknya diambil oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat mesti
segera dan serius membantu mengatasi tekanan fiskal yang dialami daerah.
Apa sebenarnya yang menjadi factor
utama penyebab terjadinya tekanan fiskal tersebut pada pemerintah daerah.
Pertama, Ketergantuan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
Pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran belanjanya sangat bergantung pada
Pemerintah Pusat melaui Transfer Keuangan Daerah (TKD). Dengan adanya kebijakan
pemotongan terhadap TKD hampir sekitar 24% pada tahun 2026 menjadi hanya tinggal
Rp 693 triliun. Sehingga APBD suatu daerah misalkan yang tadinya 1 Triliun
otomatis berkurang sebesar 24% atau sekitar 760 Milyar hal ini tentu sangat
mengganggu keuangan dan belanja daerah. Keputusan ini terjadi merupakan
kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI. Kondisi ini yang secara
signifikan menyebabkan tekanan fiskal bagi daerah.
Kedua, Realisasi PAD (pendapatan asli daerah) tidak mencapai
target. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih seperti sekarang ini susah
bagi daerah untuk memenuhi target PAD. Selain itu pula kewenangan daerah dalam
memungut pajak, PNBP sebagai sumber PAD sudah beralih ke pusat. Sehingga kewenangan
daerah yang tersisa sangat terbatas.
Ketiga, Seringnya Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami kurang Bayar.
Kebijakan DBH sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Besarannya sangat fluktuatif
tergantung jumlah produksi dan harga komoditi yang menjadi basis perhitungan
DBH di setiap daerah. Pengiriman DBH ke daerah juga selalu mengalami kurang
bayar sehingga daerah selalu mengalami kesulitan dalam belanjanya.
Keempat, Belanja Pegawai. Belanja pegawai pada Pemerintah Daerah
yang jauh melampaui 30% dari APBD, Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022 pada Pasal 146 mewajibkan penyesuaian porsi belanja
pegawai maksimal 30% dalam lima tahun sejak undang-undang disahkan akan tetapi
banyak daerah yang memiliki belanja pegawai lebih dari 30% Bahkan ada daerah
yang belanja pegawainya di atas 45%. Undang-undang ini mengatur alokasi sumber
daya nasional yang efisien serta restrukturisasi pajak dan retribusi daerah
demi memperkuat desentralisasi fiskal.
Kelima, Tata Kelola keuangan daerah belum sepenuhnya berjalan
optimal. APBD harus menjadi instrumen
perlindungan terhadap masyarakat, bukan hanya menjadi sekadar dokumen
administratif tahunan. Hilangkan ego pimpinan untuk memenuhi kebutuhan pribadi
atau kelompoknya. Belanja yang bersifat seremonial, kurang produktif, dan tidak
memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik perlu dievaluasi. Ruang
fiskal yang tersedia sebaiknya diarahkan pada perlindungan sosial, penguatan
pangan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, sektor padat karya, serta
program yang menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kita bersyukur akhirnya
Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan sudah menegaskan akan mentransfer
dana ke 490 daerah sebesar 20,5 triliun sampai dengan 22 Triliun dalam waktu
dekat. Purbaya mengatakan tambahan TKD
menyasar pada daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dalam membiayai
belanja wajib. Namun realisasi tambahan tersebut menunggu arahan dari priseden
Prabowo Subianto. Semoga ke depan tidak terjadi lagi tekanan fiskal di daerah. Baik
Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sama – sama besinergi guna kemakmuran
masyarakat.

Posting Komentar untuk "PENYEBAB DAERAH MENGALAMI TEKANAN FISKAL"