Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENYEBAB DAERAH MENGALAMI TEKANAN FISKAL

 

tekanan fiskal daerah

Pada tahun anggaran 2026 ini banyak pemerintah daerah (pemda) mengungkapkan tentang tekanan fiskal yang mereka hadapi. Sebagian besar merupakan kabupaten/kota. Tekanan tersebut ada yang sedang, ada yang berat. Yang berat bahkan tidak mampu membayar gaji pegawai termasuk pegawai PPPK. Sebagai contoh saja Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Purwakarta, dan hampir semua pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang blak-blakan kesulitan membayar gaji pegawai. Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya sendiri memperkirakan ada sekitar 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiscal dan butuh bantuan dalam pembayaran gaji dan operasional minimum. Apabila tahun Anggaran 2027 TKD masih seperti tahun 2026 maka bisa jadi daerah akan mengalami tekanan fiscal yang cukup parah.

Akan tetapi, dengan permasalahan yang begitu nyata, solusi atas tekanan fiskal daerah tidak kunjung jelas. Alih-alih menjalankan prinsip kemitraan dan komplementer, hingga kini yang tampak barulah sekadar memantulkan balik masalah itu. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah sampai saat ini hanya meminta untuk terus melakukan efisiensi. Pemerintah Daerah mungkin telah melakukkan penyisiran dan melakukan pemangkasan – pemangkasan anggaran terhadap anggaran yang dianggap tidak memiliki manfaat langsung kepada masyarakat. Sebenernya Respons seperti itu harus segera dihentikan karena daerah tidak memiliki sumber pendapatan baru, sementara sumber daya yang ada di daerah pajaknya diambil oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat mesti segera dan serius membantu mengatasi tekanan fiskal yang dialami daerah.

Apa sebenarnya yang menjadi factor utama penyebab terjadinya tekanan fiskal tersebut pada pemerintah daerah. 

Pertama, Ketergantuan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran belanjanya sangat bergantung pada Pemerintah Pusat melaui Transfer Keuangan Daerah (TKD). Dengan adanya kebijakan pemotongan terhadap TKD hampir sekitar 24% pada tahun 2026 menjadi hanya tinggal Rp 693 triliun. Sehingga APBD suatu daerah misalkan yang tadinya 1 Triliun otomatis berkurang sebesar 24% atau sekitar 760 Milyar hal ini tentu sangat mengganggu keuangan dan belanja daerah. Keputusan ini terjadi merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI. Kondisi ini yang secara signifikan menyebabkan tekanan fiskal bagi daerah. 

Kedua, Realisasi PAD (pendapatan asli daerah) tidak mencapai target. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih seperti sekarang ini susah bagi daerah untuk memenuhi target PAD. Selain itu pula kewenangan daerah dalam memungut pajak, PNBP sebagai sumber PAD sudah beralih ke pusat. Sehingga kewenangan daerah yang tersisa sangat terbatas. 

Ketiga, Seringnya Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami kurang Bayar. Kebijakan DBH sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Besarannya sangat fluktuatif tergantung jumlah produksi dan harga komoditi yang menjadi basis perhitungan DBH di setiap daerah. Pengiriman DBH ke daerah juga selalu mengalami kurang bayar sehingga daerah selalu mengalami kesulitan dalam belanjanya. 

Keempat, Belanja Pegawai. Belanja pegawai pada Pemerintah Daerah yang jauh melampaui 30% dari APBD, Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022 pada  Pasal 146 mewajibkan penyesuaian porsi belanja pegawai maksimal 30% dalam lima tahun sejak undang-undang disahkan akan tetapi banyak daerah yang memiliki belanja pegawai lebih dari 30% Bahkan ada daerah yang belanja pegawainya di atas 45%. Undang-undang ini mengatur alokasi sumber daya nasional yang efisien serta restrukturisasi pajak dan retribusi daerah demi memperkuat desentralisasi fiskal. 

Kelima, Tata Kelola keuangan daerah belum sepenuhnya berjalan optimal.  APBD harus menjadi instrumen perlindungan terhadap masyarakat, bukan hanya menjadi sekadar dokumen administratif tahunan. Hilangkan ego pimpinan untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau kelompoknya. Belanja yang bersifat seremonial, kurang produktif, dan tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik perlu di­evaluasi. Ruang fiskal yang tersedia sebaiknya diarahkan pada perlindungan sosial, penguatan pangan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, sektor padat karya, serta program yang menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kita bersyukur akhirnya Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan sudah menegaskan akan mentransfer dana ke 490 daerah sebesar 20,5 triliun sampai dengan 22 Triliun dalam waktu dekat.  Purbaya mengatakan tambahan TKD menyasar pada daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dalam membiayai belanja wajib. Namun realisasi tambahan tersebut menunggu arahan dari priseden Prabowo Subianto. Semoga ke depan tidak terjadi lagi tekanan fiskal di daerah. Baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sama – sama besinergi guna kemakmuran masyarakat.

Posting Komentar untuk "PENYEBAB DAERAH MENGALAMI TEKANAN FISKAL"