DAMPAK DAN CARA MENGATASI QUIET AMBITION PADA ASN
Sebagai lanjutan dari pembahasan
kita yang telah di terbitkan pada 11 Agustus 2026 kmrn. Jika fenomena itu
dibiarkan dan tidak ada aksi dari para pengambil kebijakan, maka dikhawatirkan
akan ada dampat yang timbul. Adapun dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh
individu saja, tetapi juga oleh organisasi pemerintah atau organisasi birokrasi
secara keseluruhan. Mari kita bahas dampak yang mungkin timbul dari fenomena
Quiet Ambition tersebut :
Pertama, Bila hal ini tidak ada tindakan, maka hal yang mungkin terjadi
adalah krisis kepemimpinan dimasa depan. Ketika ASN terbaik tidak mau menjadi
pejabat, maka jabatan strategis yang ada akan berpotensi diisi oleh orang yang
“terpaksa” atau sekadar memenuhi kebutuhan organisasi tanpa pengetahuan dalam
menjalankan organisasi. Hal ini tentu akan berisiko menurunkan kualitas
kepemimpinan dimana jabatan – jabatan strategis yang butuh orang – orang yang
kompeten, berintegritas, dan visioner untuk kemajuan suatu daerah, tentu akan
di pimpin oleh orang – orang yang tidak memiliki visi dalam menjalan
organisasinya sehingga hasil yang di dapat tidak sesuai yang diharapkan
masyarakat.
Kedua, Tidak adanya Innovasi dalam organisasi. Pemimpin harus bisa
menjadi motor dalam inovasi. Jika posisi kepemimpinan diisi oleh individu yang
tidak komptern, beritegrasi dan tidak memiliki motivasi kuat, maka inovasi
cenderung stagnan atau bahkan cendrung tidak ada. Organisasi akan yang di
pimpinnya tentu akan berjalan monoton atau secara administrative saja tanpa
adanya inovasi terbarukan, sehingga arah kebijakan strategis dalam organisasi
akan menjadi hilang. Padahal, saat ini pada era transformasi digital yang sangat
pesat perkembangnya serta adanya tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi,
inovasi merupakan suatu kebutuhan bukan lagi mejadi pilihan.
Ketiga, Menurunnya standar Kinerja. fenomena ini menyebabkan penurunan
motivasi dalam bekerja secara kolektif atau yang biasa kita kenal dengan demotivasi
koletif, Demotivasi ini seperti virus yang cepat menular. Ketika banyak ASN
memilih bekerja sesuai tupoksinya hanya untuk memenuhi Laporan Kinerja yang
dirasa hanya “sekadar cukup”, maka hal ini akan sangat pengaruh terhadap budaya
kerja organisasi. Pegawai yang tadinya memiliki kompetensi yang baik,
berintegritas dan memiliki visi yang jelas akan terpengaruh bila lingkungan
organisasinya seperti tidak memiliki visi, bekerja yang itu – itu saja tanap
adanya inovasi sehingga standar kinerja pegawai akan menurun, semangat
berprestasi melemah, dan paling parahnya nanti pelayanan publik berpotensi
terdampak.
Keempat, Semakin sulit untuk mengisi Jabatan Eselon Tinggi yang
berkompeten. Sehingga jabatan Eselon Tinggi akan diisi oleh orang atau pegawai
yang memiliki kedekatan atau orang yang tidak kompeten sehingga suksesi
kepemimpinan atau Visi Misi yang telah di gaungkan tidak akan mudah untuk
dicapai.
Dari fenomena dan Dampak yang
terjadi akibat masalah tersebut diatas, timbul pertanyaan “apa yang perlu
dilakukan?”. Supaya fenomena ini tidak akan bertahan lama. Ada beberapa Hal
yang perlu Dilakukan menurut pandangan kami :
Pertama, Adanya perlindungan terhadap Pejabat. Memperkuat sistem
perlindungan bagi pejabat yang bekerja dengan itikad baik. Hal ini bukan
berarti melindungi pejabat yang melakukan kesalahan. Karena perlindungan hukum menjadi
penting agar pejabat tidak selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan dalam
pengambilan keputusan ketika menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan
anggaran. Sebenarnya Perlindungan hukum untuk pejabat pemerintah daerah (Pemda)
sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pejabat berhak memperoleh
perlindungan hukum, jaminan keamanan, dan bantuan hukum dalam menjalankan tugas
kedinasan secara profesional tanpa takut dikriminalisasi atas kebijakan
administratif yang sah. Akan tetapi para ASN tidak mau repot dalam berhadapan
dengan hokum.
Kedua, Perlunya Kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum. Kerja sama
ini perlu dilakukan sebagai langkah memperkuat pendampingan hukum terhadap
proyek – proyek strategis dalam pelaksanaan tugas pemerintahan serta
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu ada beberapa
keuntung dari kerjasama ini diantaranya :
- Membantu mengawal proyek strategis daerah agar tidak melanggar aturan.
- Pemberian pendapat hukum (legal opinion)
- Pendampingan hukum (legal assistance) pada pengadaan barang dan jasa.
Dengan adanya kerjasama ini
diharapkan akan ada ketenangan dari para Pejabat yang melaksanakan proyek –
proyek strategis di daerah.
Ketiga. Penyederhanaan Regulasi. Perlunya penyederhanaan Regulasi untuk
memperjelas batas antara kesalahan administratif dan pelanggaran hukum. Adapun Batas
antara kesalahan administratif dan pelanggaran hukum pidana terletak pada ada
atau tidaknya unsur mens rea (niat jahat), penyalahgunaan wewenang secara
melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, serta kerugian negara
nyata yang ditimbulkan secara sengaja, bukan sekadar prosedur atau kebijakan
tata kelola.
Keempat, Penyesuaian antara insentif dan beban kerja. Tanggung jawab
yang besar bila tidak diimbangi dengan penghargaan yang layak atau insentif
yang layak dapat dipastikan akan sulit menarik minat ASN untuk mendudukinya. Oleh
karena itu, Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja agar di evaluasi
secara berkala agar lebih adil dan proporsional dengan risiko serta beban kerja
yang diemban. Kalau sesuai antara Beban kerja dengan Insentif diharapkan ada
ketertarikan dari para ASN untuk menduduki jabatan pada pemerintahan.
Kelima, Perkuat sistem kepemimpinan berbasis kompetensi. Promosi jabatan seharusnya tidak hanya menjadi formalitas atau sekadar mengikuti senioritas, tetapi benar-benar mempertimbangkan kemampuan, integritas, rekam jejak, dan kesiapan seseorang untuk memimpin. Dengan sistem yang lebih objektif, ASN yang memiliki kapasitas akan lebih percaya diri untuk mengambil peran strategis. Sesuai dengan aturan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada sistem merit di bawah Undang-Undang ASN dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, di mana pengisian posisi kosong dilakukan secara objektif tanpa intervensi politik. Kebijakan ini memastikan penilain didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.

Posting Komentar untuk "DAMPAK DAN CARA MENGATASI QUIET AMBITION PADA ASN"