Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PENDAPAT AHLI HUKUM TATA NEGERA TERHADAP KASUS dr LOIS OWIEN

 

PENDAPAT REFLY HARUN ATAS KASUS DR LOIS OWIEN

Di tengah upaya Pemerintah menekan angka penularan virus korona yang kian memuncak muncul pernyataan kontroverisial dari dr Louis Owien saat menjadi bintang tamu pada acara talk show yang dipandu oleh Hotman Paris pada (9/7) lalu, Pernyataan itupun menjadi viral dan menggemparkan masyarakat. Dokter lulusan Fakultas Kedokteran UKI ini menolak fakta pandemi Covid-19 dan menuduh komplikasi antar obat sebagai pemicu kondisi kritis, bahkan kematian, pasien Covid-19.

Karena Pernyataan tersebut Dokter Lois Owien akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya soal COVID-19 yang viral di media sosial. Laporan itu rencananya akan disampaikan oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution dan Yudha Adhi Oetomo siang ini. "Sehubungan dengan pernyataan dr. Lois (tentang) COVID-19 bukan virus. Sehingga diduga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. dr Lois Owien akan dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 14 Dan 15 UU no. 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Dan Pada tanggal 12 Juli Tahun 2021 Polisi menangkap dr Louis Owien dengan sangkaan menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait Covid-19 lewat akun media sosial pribadinya. Salah satunya adalah platform Twitter @LsOwien. Hal ini di utarakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, "Mengamankan saudari L terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong," Senin (12/7/2021).

Bagaimana Menurut Pakar Hukum??

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengomentari penangkapan dr. Lois Owien. Sebagaimana diberitakan, dr. Lois Owien ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong soal Covid-19.

Refly Harun lantas menilai hukum di Indonesia karena bisa memenjarakan orang yang berbeda pendapat.

"Allahuakbar ya, luar biasa memang hukum kita ini. Orang ngomong, berpendapat, lalu ditahan, dipenjarakan, dan dihukum. Ini seolah-olah ingin memunculkan deterrent effect kepada orang lain agar jangan coba-coba," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Refly Harun kemudian memberi contoh pada kasus sama yaitu yang menjerat Jerinx SID.

"Misalnya, dalam kasus Jerinx paling tidak IDI kan sudah 'berhasil' memenjarakan Jerinx dengan penjara yang inkracht 10 bulan. Awalnya 1 tahun 2 bulan, itu yang baru saya lihat," tutur sang pakar hukum.

Refly Harun juga menyanyangkan hukum Indonesia begitu mudah menjerat orang yang memiliki perbedaan pendapat.

"Begitu mudahnya hukum itu dikenakan dengan orang yang berbeda pendapat, orang yang menyampaikan pikiran dan hati nuraninya," kata Refly Harun.

Mengutip Kanal Youtube tvOneNews Refly Harun juga menanggapi dr Lois, beliau mengatakan bahwa dr Lois dikenakan tiga Pasal dari tiga undang – undang. Yang pertama pasal Peyebaran kebencian undang – undang ITE, undang – udang penyerabaran berita Bohong atau Hoax dan yang ketiga udang – undang tentang wabah penyakit.

Menurut beliau ini adalah masalah serius terhadap demokrasi yaitu kebebasan Sipil yakni kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan. Selain itu beliau juga mengatakan bahwa dalam kasus dokter lois ini beliau mengatakan tidak ada orang yang tersinggung dengan pernyataan dr Lois ini. Terkait dilaporkannya dr Lois ini dengan alasan membuat kegaduhan atau keonaran refli harun mengatakan bahwa harus hati – hati untuk memaknai kata kegaduhan atau keonaran dalam bahasa Undang – undang. Keonaran itu bersifat konkrit misalnya keonaran yang memunculkan kerusakan atau hilangnya nyawa.  Kalo Cuma debat di medsos masak dibilang keonaran, itukan biasa saja ada yang pro dan ada yang kontra. Mengenai pendapat dr lois kita hargai saja pendapat dia, belum tentu juga benar dan belum tentu juga salah, karena tidak ada pengujiannya. Misalnya dr lois mengatan bahwa mereka meninggal bukan karena Covid tapi Interaksi Obat. Ini adalah pendapat yang Ekstrim sangat mainstreem, bisa jadi dua – duanya benar, orangnya Covid dikasi obat jadi interaksi obat, who knows?? Siapa yang tau,  Karena itu Perspektif.

Menurut Pendapat Pribadi Beliau bukan menilai materinya tapi kebebasan orang menyatakan pendapatnya, jadi Pendapat itu tidak bisa dikriminalkan terlepas itu benar atau tidak. Itu bicara kredibilitas saja dan beliau tidak melihat Perdebatan itu dibilang kegaduhan, yang ada adalah ada orang yang mengadukan ke bareskrim atas statamen dr lois ini. Karena dia diadukan kebetulan barang kali yang mengadukan punya powerpull  maka cepat di proses. Kemudian di moderasi dr Lois ODGJ sehingga dia dilepas. Menurut beliau lagi yang salah adalah tindakan dari Penegak hukum, seharusnya mereka memberikan Fasilitasi kepada orang yang berkeberatan untuk melakukan Perspektif tandingan. Sehingga membuat masyarakat cerdas. Kalau ODGJ seharusnya Case Closed dan tinggal mengumumkan saja, tapi kalo pendapatnya bisa diterima akal masyarakat tidak bisa larang untuk menyakininya.

Posting Komentar untuk "PENDAPAT AHLI HUKUM TATA NEGERA TERHADAP KASUS dr LOIS OWIEN"