Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DISKON PPnBM ATAU PAJAK MOBIL BARU NOL PERSEN BERLAKU MARET

 


Wacana akan berlakunya pajak mobil baru nol persen atau pemangkasan PKB ini masih menjadi buah bibir yang disambut antusias oleh para konsumen di Indonesia. Rencana pemberlakuan ini terjadi mulai Maret 2021 ini. Sehingga banyak masyarakat yang menunda untuk membeli kendaraan.

Menteri Peridustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita merupakan orang yang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beberapa waktu lalu. Menurutnya, ini bisa mendorong pertumbuhan pasar otomotif Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang membuat penjualan mobil jadi lesu Meski sempat ditolak Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) RI, kabarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui usulan tersebut.

Pada 25 Februari 2021 Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Setelah diteken Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Diskon PPnBM mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc," tulis aturan tersebut dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Dalam pasal 5 aturan tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dengan memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100%  mulai 1 Maret-Mei 2021. Serta tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50%. Lalu PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang lagi menjadi hanya 25%.

Kebijakan ini sangat berdampak terhadap para pelaku usaha jual beli mobil bekas. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, sebagian besar konsumen Indonesia saat ini memilih menunda beli mobil bekas akibat adanya wacana pajak mobil baru nol persen. Para konsumen memilih menunggu untuk membeli mobil saat berlakunya penghapusan pajak. Sehingga mereka beranggapan lebih baik membeli mobil baru ketimbang versi bekas

Adanya kebijakan ini pastinya sangat berpengaruh terhadap harga penjualan mobil bekas. pada prinsipnya harga mobil bekas akan mengikuti harga mobil baru. Dengan demikian apabila diler memanfaatkan pembebasan PPnBM dengan menurunkan harga mobil baru hingga Rp20 juta, harga mobil bekas akan turun lebih kurang dengan angka yang sama. Hal ini tentunya para pedagang atau deler mobil bekas akan banyak mengalami kerugian. Karena mobil yang menjadi stock atau mobil yang belum laku terjual akan mengalami kerugian, dikarenaka harga belinya yang masih tinggi.

Selain itu bila Penjualan mobil baru nantinya meningkat dan pembelian mobil bekas meningkat apakah tidak menjadi masalah lagi nantinya di perkotaan?? Karena Pertambahan jumlah mobil yang meningkat tidak diikuti dengan panjang jalan yang meningkat juga. Kemacetan kemungkinan akan bertambah parah. Dalam hal ini pemerintah juga harus bijak dalam setiap langkah kebijakan yang diambil. Memang saat ini di musim pandemi ini, semua harus dipikirkan. Semua sektor usaha didorong untuk tetap berproduksi supaya ekonomi tetap berjalan. Semoga saja kebijakan – kebijakan yang dilakukan pemerintah ini bisa menjadi pemicu bangkitnya ekonomi masyarakat. Sehingga masyarakat masih tetap berproduksi dan roda perekonimian tetap berputar.

Posting Komentar untuk "DISKON PPnBM ATAU PAJAK MOBIL BARU NOL PERSEN BERLAKU MARET "