DISKON PPnBM ATAU PAJAK MOBIL BARU NOL PERSEN BERLAKU MARET
Wacana akan
berlakunya pajak mobil baru nol persen atau pemangkasan PKB ini masih menjadi
buah bibir yang disambut antusias oleh para konsumen di Indonesia. Rencana
pemberlakuan ini terjadi mulai Maret 2021 ini. Sehingga banyak masyarakat yang
menunda untuk membeli kendaraan.
Menteri
Peridustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita merupakan orang yang
mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau
pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beberapa waktu lalu. Menurutnya, ini
bisa mendorong pertumbuhan pasar otomotif Indonesia di tengah pandemi Covid-19
yang membuat penjualan mobil jadi lesu Meski sempat ditolak Sri Mulyani selaku
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, kabarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah
menyetujui usulan tersebut.
Pada 25 Februari
2021 Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Aturan baru yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah
Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Setelah diteken Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko
Widodo (Jokowi)
"Diskon PPnBM
mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus
api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder
sampai 1.500 cc," tulis aturan tersebut dikutip SINDOnews di Jakarta,
Sabtu (27/2/2021).
Dalam pasal 5
aturan tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021
dengan memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas
sebesar 100% mulai 1 Maret-Mei 2021.
Serta tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi
50%. Lalu PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021
berkurang lagi menjadi hanya 25%.
Kebijakan ini sangat
berdampak terhadap para pelaku usaha jual beli mobil bekas. Seperti sudah
dijelaskan sebelumnya, sebagian besar konsumen Indonesia saat ini memilih
menunda beli mobil bekas akibat adanya wacana pajak mobil baru nol persen. Para
konsumen memilih menunggu untuk membeli mobil saat berlakunya penghapusan
pajak. Sehingga mereka beranggapan lebih baik membeli mobil baru ketimbang
versi bekas
Adanya kebijakan
ini pastinya sangat berpengaruh terhadap harga penjualan mobil bekas. pada
prinsipnya harga mobil bekas akan mengikuti harga mobil baru. Dengan demikian
apabila diler memanfaatkan pembebasan PPnBM dengan menurunkan harga mobil baru
hingga Rp20 juta, harga mobil bekas akan turun lebih kurang dengan angka yang
sama. Hal ini tentunya para pedagang atau deler mobil bekas akan banyak
mengalami kerugian. Karena mobil yang menjadi stock atau mobil yang belum laku
terjual akan mengalami kerugian, dikarenaka harga belinya yang masih tinggi.
Selain itu bila
Penjualan mobil baru nantinya meningkat dan pembelian mobil bekas meningkat
apakah tidak menjadi masalah lagi nantinya di perkotaan?? Karena Pertambahan
jumlah mobil yang meningkat tidak diikuti dengan panjang jalan yang meningkat
juga. Kemacetan kemungkinan akan bertambah parah. Dalam hal ini pemerintah juga
harus bijak dalam setiap langkah kebijakan yang diambil. Memang saat ini di
musim pandemi ini, semua harus dipikirkan. Semua sektor usaha didorong untuk
tetap berproduksi supaya ekonomi tetap berjalan. Semoga saja kebijakan –
kebijakan yang dilakukan pemerintah ini bisa menjadi pemicu bangkitnya ekonomi
masyarakat. Sehingga masyarakat masih tetap berproduksi dan roda perekonimian
tetap berputar.
Posting Komentar untuk "DISKON PPnBM ATAU PAJAK MOBIL BARU NOL PERSEN BERLAKU MARET "