Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

AKSI - AKSI KORPORASI UNTUK MENAMBAH MODAL DAN KEUNTUNGAN

 


Beberapa bulan yang lalu kita di hebohkan dengan berita Muhammadiyah berencana menarik seluruh dananya dari Bank Syariah BUMN. Hal itu diumumkan usai tiga bank syariah milik BUMN yakni BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri (BSM) menandatangani akta penggabungan (merger) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku belum bisa memberi jawaban pasti berapa besar dana yang akan ditarik. Namun, sempat beredar bocoran nilainya bisa mencapai Rp 15 triliun.

Baru – baru ini kita juga mendengar bahwa Perusahaan rintisan asal Singapura, Singapore's Sea Ltd dikabarkan mengAKUISISI PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE). Dilansir dari Bloomberg, Kamis (14/1/2021) induk perusahaan e-commerce Shopee tersebut telah memegang secara penuh kendali dari Bank BKE setelah membeli saham dari pemegang saham PT Danadipa Artha Indonesia dan PT Koin Investama Nusatara.

Lalu ada perusahaan yang melakukan konsolidasi perusahaan sejenis antara Trans TV dengan Trans 7 dimana keduanya telah menjadi televisi swasta nasional dibawah naungan Trans.corp. Sebelumnya PT Trans Corporation yang bernama PT Para Inti Investindo merupakan usaha milik para group pada bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Awalnya, Trans Corp hanya didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans Tv dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para Group dari Kelompok Kompas Gramedia (KKG), Trans 7 (yang dulunya Tv 7). Trans Corp sendiri dimiliki oleh para group yang dimiliki oleh konglomerat Indonesia Chairul Tanjung.

Pada tahun 2018 PT. Bank Rakyat Indonesia meng IPO kan anak perusahaan PT. Bank BRI Syariah, hal ini dilakukan untuk mengurangi hutang dan biaya, namun alasan lainnya adalah menghasilkan dua perusahaan yang lebih memusatkan pada keahlian masing – masing. Hal ini di Sebut Spin – Off. Memang bentuk Aksi Koorporasi ini jarang kita dengar. Kurang familiar di telinga kita.

Dari berita – berita tersebut diatas yang menjadi pertanyaan kita adalah Apakah maksud dari Tindakan atau Aksi Koorporasi ini??? Mari kita bahas satu per satu.

1.      Merger

Pasal 1 Ayat (9) UU PT memberikan pengertian merger atau penggabungan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Menurut M.E Hitt, pengertian merger ini adalah suatu proses pengambil-alihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain yang mana entitas yang sudah diambil-alih itu dibubarkan.

Dari pengertian merger diatas, dapat disimpulkan bahwa merger adalah suatu upaya bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan tanpa menjadikan satu nama perusahaan baru melainkan satu sisi perseroan tetap berdiri dan di sisi lain perseroan lenyap dengan segala aktiva maupun kewajibannya serta segala bentuk manajemen bisnis-nya pula dipindahkan kepada perseroan yang tetap. Dengan kata lain membubarkan perusahaan lama dan membentuk nama perusahaan baru.

Alasan Perusahaan melakukan Merger dan Akuisisi

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :

a.       Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b.      Sinergi

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c.       Meningkatkan dana

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d.      Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e.       Meningkatkan likuiditas pemilik

Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

2.      Akuisisi

Pasal 1 Ayat (11) UU PT memberikan pengertian akuisisi atau pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.2 Paragraf 08 tahun 1999, pengertian akuisisi merupakan suatu penggabungan suatu usaha yang dimana salah perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh suatu kendali atas aktiva neto dan mendapatkan kendali atas operasi perusahaan yang di akuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.

Menurut Wikipedia.org, pengertian akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian akuisisi adalah kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%); pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset.

Dari keempat pengertian akuisisi diatas dapat disimpulkan bahwa akuisisi merupakan upaya pengambil-alihan kepemilikan perusahaan oleh pengakuisisi (acquirer) dengan cara pembelian saham perusahaan yang diakuisisi melebihi saham diatas 50%.

Keuntungan-keuntungan dalam melakukan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:

a.  Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.

b.  Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.

c.       Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).

d.      Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

e.       Pertimbangan pajak, Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.


f.   Melindungi diri dari pengambilalihan, Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).


Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :

a.  Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi

b.    Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.

Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

3.      Konsolidasi

Pasal 1 Ayat (10) UU PT memberikan pengertian konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Secara harfiah Konsolidasi dapat dimengerti penggabungan dua usaha atau lebih, dengan cara mendirikan usaha baru, namun membubarkan usaha lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

Menurut Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999, konsolidasi dapat dihahami sebagai penggabungan dari dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

Keuntungan melaukan Konsolidasi :

a. Manajemen menjadi lebih baik dan profesional serta berkualitas untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.

b.      Kesehatan Perusahaan yang lebih terjamin

c.     Jumlah Modal yang melimpah, karena ada perusahaan induk yang akan menyediakan dana untuk melakukan bisnis.

d. Administarasi perusahaan yang lebih baik, karena ada perusahaan induk yang akan melakukan pengawasan terhadap administrasi

Konsolidasi ini lebih banyak ditunjukkan dalam kebutuhan bisnis. Dengan adanya konsolidasi maka diharapkan dua perusahaan akan  memperoleh keuntungan yang besar melalui perusahaan yang baru.  Strategi yang tepat untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

4.      Spin – Off

Pasal 1 Ayat (12) UU PT memberikan pengertian spin-off atau pemisahan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.

Spin – Off ini berbeda dengan Divestasi Bisnis, Divestasi bilamana perusahaan menjual secara utuh devisi atau anak perusahaan. Dan pihak pembeli membayar sejumlah uang kepada perusahaan induk dengan harga pasar. Sedangkan Spin – Off sebuah devisi atau anak perusahaan menajadi entitas bisnis baru yang terpisah namun membagi saham entitas tersebut kepada perusahaan induk. 

Keuntungan dari Spin – Off

a.     Pengambilan keputusan lebih cepat dan lebih efesien

b.    Lebih focus pada bisnis yang dilakukan sesuai dengan keahliannya

c.     Sarana yang efektif bagi perseroan dalam melakukan pembersihan aset bermasalah

 

 

Posting Komentar untuk "AKSI - AKSI KORPORASI UNTUK MENAMBAH MODAL DAN KEUNTUNGAN"