AKSI - AKSI KORPORASI UNTUK MENAMBAH MODAL DAN KEUNTUNGAN
Beberapa bulan yang lalu kita di hebohkan
dengan berita Muhammadiyah berencana menarik seluruh dananya dari Bank Syariah
BUMN. Hal itu diumumkan usai tiga bank syariah milik BUMN yakni BNI Syariah,
BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri (BSM) menandatangani akta penggabungan
(merger) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Ketua Bidang Ekonomi PP
Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku belum bisa memberi jawaban pasti berapa besar
dana yang akan ditarik. Namun, sempat beredar bocoran nilainya bisa mencapai Rp
15 triliun.
Baru – baru ini kita juga mendengar bahwa
Perusahaan rintisan asal Singapura, Singapore's Sea Ltd dikabarkan mengAKUISISI
PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE). Dilansir dari Bloomberg, Kamis (14/1/2021)
induk perusahaan e-commerce Shopee tersebut telah memegang secara penuh kendali
dari Bank BKE setelah membeli saham dari pemegang saham PT Danadipa Artha
Indonesia dan PT Koin Investama Nusatara.
Lalu ada perusahaan yang melakukan
konsolidasi perusahaan sejenis antara Trans TV dengan Trans 7 dimana keduanya
telah menjadi televisi swasta nasional dibawah naungan Trans.corp. Sebelumnya
PT Trans Corporation yang bernama PT Para Inti Investindo merupakan usaha milik
para group pada bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Awalnya, Trans Corp
hanya didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans Tv dengan
stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para
Group dari Kelompok Kompas Gramedia (KKG), Trans 7 (yang dulunya Tv 7). Trans
Corp sendiri dimiliki oleh para group yang dimiliki oleh konglomerat Indonesia
Chairul Tanjung.
Pada tahun 2018 PT. Bank Rakyat Indonesia
meng IPO kan anak perusahaan PT. Bank BRI Syariah, hal ini dilakukan untuk
mengurangi hutang dan biaya, namun alasan lainnya adalah menghasilkan dua
perusahaan yang lebih memusatkan pada keahlian masing – masing. Hal ini di
Sebut Spin – Off. Memang bentuk Aksi Koorporasi ini jarang kita dengar. Kurang
familiar di telinga kita.
Dari berita – berita tersebut diatas yang
menjadi pertanyaan kita adalah Apakah maksud dari Tindakan atau Aksi Koorporasi
ini??? Mari kita bahas satu per satu.
1.
Merger
Pasal 1 Ayat (9) UU PT memberikan pengertian
merger atau penggabungan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah
ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan
selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum.
Menurut M.E Hitt, pengertian merger ini
adalah suatu proses pengambil-alihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap
seluruh operasi dari entitas usaha lain yang mana entitas yang sudah
diambil-alih itu dibubarkan.
Dari pengertian merger diatas, dapat
disimpulkan bahwa merger adalah suatu upaya bentuk penggabungan dua atau lebih
perusahaan tanpa menjadikan satu nama perusahaan baru melainkan satu sisi
perseroan tetap berdiri dan di sisi lain perseroan lenyap dengan segala aktiva
maupun kewajibannya serta segala bentuk manajemen bisnis-nya pula dipindahkan
kepada perseroan yang tetap. Dengan kata lain membubarkan perusahaan lama dan
membentuk nama perusahaan baru.
Alasan Perusahaan
melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan
penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang
menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun
diversifikasi usaha dapat melakukan merger. Perusahaan tidak memiliki resiko
adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger, maka
perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat
tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale).
Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan
pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak
merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada
dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat
dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan
tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut
menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga
menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban
keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa
perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi
pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya,
dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau
teknologi yang ahli.
e.
Meningkatkan
likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
2.
Akuisisi
Pasal 1 Ayat (11) UU PT memberikan pengertian akuisisi atau pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.2 Paragraf 08 tahun 1999, pengertian akuisisi merupakan suatu penggabungan suatu usaha yang dimana salah perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh suatu kendali atas aktiva neto dan mendapatkan kendali atas operasi perusahaan yang di akuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
Menurut Wikipedia.org, pengertian akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian akuisisi adalah kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%); pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset.
Dari keempat pengertian akuisisi diatas dapat
disimpulkan bahwa akuisisi merupakan upaya pengambil-alihan kepemilikan
perusahaan oleh pengakuisisi (acquirer) dengan cara pembelian saham perusahaan
yang diakuisisi melebihi saham diatas 50%.
Keuntungan-keuntungan dalam melakukan akuisisi
saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang
saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai
tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada
pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi
Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham
perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan
persetujuan manajemen perusahaan.
c.
Karena tidak
memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat
digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
d.
Akuisisi Aset
memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
e.
Pertimbangan pajak,
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau
sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak
dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk
memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan
menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan
sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.Bagaimanapun merger tidak hanya
dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
f. Melindungi diri
dari pengambilalihan, Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran
pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan
lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini,
kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm
yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi
b.
Apabila perusahaan
mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
3.
Konsolidasi
Pasal 1 Ayat (10) UU PT memberikan pengertian
konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua
Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu
Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan
yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
Secara harfiah Konsolidasi dapat dimengerti
penggabungan dua usaha atau lebih, dengan cara mendirikan usaha baru, namun
membubarkan usaha lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.
Menurut Peraturan Pemerintah No.28 Tahun
1999, konsolidasi dapat dihahami sebagai penggabungan dari dua buah bank atau
lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa
melikuidasinya terlebih dahulu.
Keuntungan melaukan Konsolidasi :
a. Manajemen menjadi lebih baik dan profesional serta berkualitas untuk
menjaga keberlangsungan perusahaan.
b. Kesehatan Perusahaan yang lebih terjamin
c. Jumlah Modal yang melimpah, karena ada perusahaan induk yang akan
menyediakan dana untuk melakukan bisnis.
d. Administarasi perusahaan yang lebih baik, karena ada perusahaan induk
yang akan melakukan pengawasan terhadap administrasi
Konsolidasi ini lebih banyak ditunjukkan dalam kebutuhan bisnis. Dengan adanya konsolidasi maka diharapkan dua perusahaan akan memperoleh keuntungan yang besar melalui perusahaan yang baru. Strategi yang tepat untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
4.
Spin – Off
Pasal 1 Ayat (12) UU PT memberikan pengertian
spin-off atau pemisahan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan
pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
Spin – Off ini berbeda dengan Divestasi Bisnis, Divestasi bilamana perusahaan menjual secara utuh devisi atau anak perusahaan. Dan pihak pembeli membayar sejumlah uang kepada perusahaan induk dengan harga pasar. Sedangkan Spin – Off sebuah devisi atau anak perusahaan menajadi entitas bisnis baru yang terpisah namun membagi saham entitas tersebut kepada perusahaan induk.
Keuntungan dari Spin – Off
a. Pengambilan keputusan lebih cepat dan lebih efesien
b. Lebih focus pada bisnis yang dilakukan sesuai dengan keahliannya
c.
Sarana yang efektif bagi perseroan dalam
melakukan pembersihan aset bermasalah
Posting Komentar untuk "AKSI - AKSI KORPORASI UNTUK MENAMBAH MODAL DAN KEUNTUNGAN"