HILANGNYA KATA LURUSKAN DAN RAPATKAN SAF
HILANGNYA KATA LURUSKAN DAN RAPATKAN SAF SAAT SHOLAT BERJAMAAH
Kemunculan virus corona mulai terdeteksi pertama kali di negara China pada awal Desember 2019. Kala itu, sejumlah pasien berdatangan ke rumah sakit di Wuhan dengan gejala penyakit yang tak dikenal. Kemudian, Dr. Li Wenliang menyebarkan berita mengenai virus misterius tersebut di media sosial. Diketahui, sejumlah pasien pertama memiliki akses ke pasar ikan Huanan yang juga menjual binatang liar.
Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus COVID-19 pada Senin 2 Maret lalu. Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang Indonesia yang berdomisili di Depok positif terjangkit virus Corona yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun. Kasus pertama tersebut diduga berawal dari pertemuan perempuan 31 tahun itu dengan WN Jepang yang masuk ke wilayah Indonesia. Pertemuan terjadi di sebuah klub dansa di Jakarta pada 14 Februari 2020.
Sejak saat itu Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020, dimana Fatwa ini juga menguraikan, jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi, atau zona merah, dianjurkan untuk tidak shalat Jumat di masjid, atau di tempat berjamaah, dan bisa diganti dengan shalat dzuhur di tempat privat, seperti rumah.
Sedangkan untuk umat muslim yang berada di tempat yang potensi penularan corona rendah atau zona kuning, dan hijau masyarakat bisa tetap shalat Jumat seperti biasa. Terkait pelaksanaan Sholat Jumat dan sholat berjamaah lain, dengan adanya wabah virus corona. Tujuan fatwa tersebut adalah untuk memudahkan muslim tetap menunaikan kewajiban pada Allah SWT, dengan menekan risiko tertular COVID-19 atau memperburuk kondisi yang sudah terinfeksi.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis MUI.
Sejak saat itu Mesjid – mesjid pun banyak menjadi kosong atau lebih parahnya lagi banyak mesjid yang tutup, Sehingga banyak umat muslim yang tidak berani untuk melaksanakan sholat berjamaah di Mesjid. Jika ada mesjid yang buka pun mesjid tersebut tidak menyediakan carpet atau sajadah. Dari sinilah mulai kita tidak mendengar kata Luruskan dan Rapatkan Saf saat akan memulai sholat berjamaah.
Sekitar bulan Juni 2020 muncul istilah New Normal atau Kenormalan Baru adapun arti dari New Normal ini adalah perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Protokol Kesehatan itu Meliputi, Menggunakan Masker, Jaga Jarak dan Mencuci Tanggan.
Dengan adanya New Normal Ini banyak Mesjid yang mulai membuka untuk sholat berjamaah, akan tetapi masih ada mesjid yang tetap tidak menggunkan Karpet. Selain itu dalam melakukan sholat berjamaah tetap mematuhi protocol kesehatan dengan menerapkan Jaga Jarak. Sampai disini Kata Rafatkan Saf saat akan melaksanakan sholat berjamaah masih belum kita dengar.
Memang tidak semua daerah menutup mesjid untuk melakukan sholat berjamaah, masih banyak daerah – daerah atau di desa – desa yang masih membuka mesjidnya untuk sholat berjamaah, akan tetapi dengan tidak menggunkan karpet atau sajadah yang disediakan mesjid. Setiap orang yang akan melaksanakan sholat berjamaah di mesjid di imbau membawa sajadah sendiri dari rumah. Sampai saat ini di penghujung Tahun 2020 masih ada daerah yang menerapkan Jaga Jarak, Memakai Masker saat Sholat berjamaah akan tetapi banyak juga daerah yang sudah tidak peduli lagi dengan COVID – 19 ini sehingga sholat berjamaah dilakukan seperti biasa saja.
Kami berharap Pendemi COVID – 19 ini segara berakhir dan semua berjalan dengan Normal seperti sedia kala. Aaamiiin
Posting Komentar untuk "HILANGNYA KATA LURUSKAN DAN RAPATKAN SAF "